SOSIALISASI DAN SIMULASI PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI
Prabumulih, DISHUBKOMINFO. Mulai tahun 2010, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih mewajibkan WP (Wajib Pajak) untuk mengambil sendiri SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) ditempat - tempat yang telah ditentukan.
Wakil Walikota Ir. Ridho Yahya, MM menghimbau para Wajib Pajak agar dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan untuk memperoleh pelayanan yang baik. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih melalui Kasi Pengawasan dan Konsultasi I KKP Pratama Prabumulih, serta seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dan masyarakat Wajib Pajak. (sumber : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Prabumulih)





